You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lansia dan Balita di Utan Panjang Menikmati Layanan Posyandu
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bapemperda Serap Masukan Publik Bahas Raperda Sistem Kesehatan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

"Kami menerima banyak masukan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, RDPU menjadi ruang bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan menyampaikan masukan guna menyempurnakan substansi raperda.

Alhamdulillah, hari ini kami sudah melaksanakan RDPU tentang Raperda Sistem Kesehatan Daerah. Kami menerima banyak masukan dari berbagai stakeholder, terutama masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki perhatian khusus terhadap rancangan perda ini,” ujar Aziz, Selasa (12/5).

Ini Pandangan Fraksi atas Raperda Sistem Kesehatan dan Perlindungan Perempuan

Ia menilai, antusiasme masyarakat dalam memberikan masukan cukup tinggi. Menurut Aziz, hal tersebut menunjukkan adanya harapan besar agar sistem kesehatan di ibu kota terus diperbaiki dan semakin responsif terhadap kebutuhan warga.

Dalam RDPU tersebut, sejumlah usulan yang disampaikan peserta dinilai cukup menarik. Salah satunya terkait pembentukan kader pengawas konsumsi obat untuk memastikan pasien menjalani pengobatan secara teratur.

Selain itu, muncul pula usulan agar sistem kesehatan daerah dibangun secara terintegrasi dengan aspek lingkungan dan kesehatan hewan.

“Tadi ada masukan yang unik, misalnya terkait kader pengawasan minum obat. Ada juga usulan agar sistem kesehatan daerah terintegrasi dengan lingkungan, bukan hanya untuk manusia, tetapi juga memperhatikan hewan peliharaan dan lingkungan sekitar karena itu sangat memengaruhi kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Aziz menuturkan, seluruh masukan tersebut akan dicatat dan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan pasal demi pasal. Ia berharap, Raperda Sistem Kesehatan Daerah nantinya menjadi regulasi komprehensif yang mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi warga.

Dikatakan Aziz, salah satu tujuan utama perubahan perda ini adalah memastikan terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) di seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas.

Tak hanya itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjangkau kelompok masyarakat rentan yang kerap enggan atau kesulitan mengakses layanan kesehatan secara langsung.

“Kita ingin ada sistem jemput bola. Jadi masyarakat yang sakit tetapi enggan datang ke puskesmas bisa tetap terlayani melalui keterlibatan elemen masyarakat, seperti RT, PKK, atau dasawisma, yang kemudian melaporkan ke puskesmas agar tenaga kesehatan bisa melakukan kunjungan langsung ke rumah,” katanya.

Dengan pola layanan tersebut, Aziz berharap, akses kesehatan masyarakat semakin mudah, sekaligus meningkatkan taraf kesehatan dan usia harapan hidup warga Jakarta.

"Sehingga tingkat kesehatan, taraf hidup, dan usia harapan hidup masyarakat di DKI Jakarta juga semakin meningkat,” tandas Aziz.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye5905 personAnita Karyati
  2. Rano Serahkan KJMU ke Mahasiswa UHAMKA

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1653 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye1176 personAnita Karyati
  4. Transjakarta-Dinas PPAPP Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1126 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pram Wanti-wanti Sekolah Swasta Gratis Tak Pungut Biaya ke Siswa

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1107 personDessy Suciati